Anti Fraud

Based on the Financial Services Authority Regulation Number 39 / POJK.03 / 2019 concerning the Implementation of Anti-Fraud Strategies for Commercial Banks, Anti-Fraud Management presents informative videos for all stakeholders of Bank Mestika in order to raise awareness of the risk of Fraud and mutual support in eradicating Fraud in the banking environment. Have a good time watching.



In our effort to serve and protect our dear customers and stakeholders from the abuse of banking service and infrastructure, in which will effect loss, we would like to provide some tips for customer awareness agaisnt any fraudulent activities, to protect yourself, and increase prudential culture in your banking activities.

Fraud defines as misappropriation or abuse and wrongful or criminal deception, manipulation acts against Bank, customers or other parties, internally or externally, with the misuse of banking service and infrastructure, intended to result directly or indirectly, financial or personal gain.

Type of fraud : forgery, embezzlement, banking criminal acts, identity theft, and other actions equal to those banking crimes.

Here are some Customer Awareness tips :

  • Guard your saving book, ATM card and your PIN, your time deposit proof, cheque or giro book, your SDB key, by keeping in the safe place, and do not entrust it to other person and not even to the individual represents as bank employee.
  • When receiving new transaction instruments of current account from Bank employee, such as your cheques and or giro book, please ensure it is correct with sequential numbers and attached with receipt and request form for new chequebook. ( Each book consist of 25 piece of cheques / giro + 2 forms ).
  • If your cheques / giro is lost or stolen, please immediately report to us.
  • Always write cheques / giro using non-erasable ink pens, typewriters or printers - never pencil.
  • Ensure writing the amount in both numbers and letters in your cheque / giro as far in the allotted space as possible and draw a line through the unused space of the letters and numbers to prevent addition / modification.
  • Ensure and review your account balance and guard your validated receipt after conducting financial transactions or after conducting other bank activities before leaving the Bank.
  • Do not give any power of attorney to unfamiliar person or Bank employee, to conduct financial transactions with Bank.
  • In loan activities with Bank, properly store the receipt of your facility/ies' collateral.
  • Always reconcile your bank accounts in a timely manner.
  • Please make sure you know and understand the purpose of revealing any personal information or sign any forms requested by Bank employee.
  • Do not :
    • Share you PIN / password to other person and or to Bank employee,
    • Use the same PIN / password for sites,
    • Write your PIN / password down.
  • Change your PIN / password periodically.
  • Choose a PIN / password that is different from your address, telephone number, Identity card number, birth date, and avoid toher easily compromised numbers or words as your PIN / password.
  • Be aware of your surroundings when using ATM and avoid revealing your PIN to the person behind / beside you while typing it on ATM
  • In your relationship with our employees, please be informed that :
    • Our employees are prohibited to request or accept any gifts or commission, money or goods due to service provided to our customers and or our stakeholders.
    • Our employess have to safeguard the secrecy of customer records and information, and prohibited to share any customer information to other parties without consent of Bank Management.


For more information, questions, or indications and whistleblowing, please contact :


SKAI & Fungsi Penerapan Anti Fraud
PT. Bank Mestika Dharma Tbk
Jl.H.Z.Arifin No.118 Medan 20152
Tel. (061) 4525800 (Hunting)
Ext. 1804, 1805
or Email :
limin_mestika@yahoo.com

Banking Mediation

With reference to Bank Indonesia Regulation No. 8/5/PBI/2006 as already amended by Bank Indonesia Regulation No. 10/1/PBI/2008 and Bank Indonesia Circular No. 8/14/DPNP regarding Banking Mediation and the Financial Service Authority Circular No. 2/SEOJK.07/2014 regarding the Service and Settlement of Consumer Complaint at Financial Service Business Operators, please be informed of the Procedure for the Submission of the Settlement of Dispute by Customers via Banking Mediation as follows:


Definition of Banking Mediation


Banking Mediation is a process of a dispute settlement involving a mediator to assist the parties in dispute to achieve a settlement in the form of a voluntary agreement on some or all of the disputed issues. In this case the Banking Mediation function is carried out by the Financial Service Authority or the Alternative Dispute Settlement Institutions stated in the List of the Alternative Dispute Settlement Institutions determined by the Financial Service Authority.


Banking Mediation Function


The function of Banking Mediation is limited to the efforts to assist the customer and the Bank to basically review the dispute in the framework of reaching an agreement between the customer and the Bank.


Customer Complaint Handling


Legal Basis:
Circular Letter of the Financial Services Authority NO.2/SEOJK.07/2014 on Handling and Settlement of Customer Complaints at Financial Service Operators.



Definition:
  • Complaints are expressions of Customer’s dissatisfaction caused by a loss and / or a potential financial loss of the Customer presumably due to the Bank’s errors or omissions.
  • Customers are parties that deposit their funds and / or utilize the services provided at a Bank.

Mechanism of Managing Customer Complaint:

  1. The Bank is required to serve and resolve any Customer complaints before such complaints are conveyed to the other party.
  2. The Bank is required to follow up and resolve the complaint no later than 20 (twenty) working days after the date of receipt of the complaint.
  3. For cases which the complaint could not be settled due to certain conditions, the Bank may extend up to a maximum of 20 (twenty) working days.
  4. Certain conditions as referred to in point 3 are:
    • the Bank office receiving the complaint is not the same as the Bank office where the issue of the complaint takes place, and there are communication problems between the two offices;
    • financial transaction complained by the customer requires a particular study on the documents of the Bank; and / or
    • there are other things beyond the Bank’s control such as the involvement of a third party outside the Bank in financial transactions conducted by the Customer.
  5. The extension of time to resolve the complaint as referred to in point 3 shall be notified in writing to the Customer who filed a complaint before the deadline of the period as referred to in point 2.

Procedure for the Submission of the Dispute Settlement


  1. The submission of the dispute settlement via the Banking Mediation can be done by a customer or a representative of the customer.
  2. The dispute which can be submitted to Banking Mediation for settlement is the dispute which fulfils the following conditions:
    • The dispute has been submitted for settlement by the customer to the Bank.
    • The respective dispute is not in the process or has never been decided by an arbitration institution or court, or an Agreement facilitated by another Banking Mediation institution has not been reached.
    • The respective dispute is a civil dispute.
    • The respective dispute has never been processed in Banking Mediation facilitated by Bank Indonesia or the Financial Service Authority; and
    • The submission of the dispute settlement does not exceed 60 (sixty) business days after the date of the letter regarding the settlement of Dispute sent by the Bank to the customer.
  3. The financial claim in the Banking Mediation is submitted in Rupiah, maximum IDR 500,000,000 (five hundred million rupiah). A customer cannot submit a financial claim resulting from immaterial losses.
  4. The submission of the dispute settlement is done in writing by completing the form for the dispute settlement by attaching documents in the forms of :
    • Photocopy of the letter regarding the Dispute settlement sent by the Bank to the customer;
    • Photocopy of the customer’s identity which is still valid;
    • A statement signed on sufficient stamp duty that the respective dispute is not in the process or has not been decided by an arbitration institution, court or another Banking Mediation institution, and has never been processed in a Banking Mediation facilitated by the Financial Service Authority/Bank Indonesia;
    • Photocopy of the supporting documents related to the respective dispute; and
    • Photocopy of a power of attorney, if the submission of the settlement ofdispute is authorized to another person.
  5. The submission of the dispute settlement by a customer is addressed to The Chairman of the Board of Commissioners of the Financial Service Authority Attn. Consumer Education and Protection Sector
  6. The Banking Mediation process is carried out after the customer or the customer’s representative and the Bank sign an agreement to mediate or a facilitation agreement which contains:
    • An agreement to choose the Banking Mediation facilitated by the Financial Service Authority fot the dispute settlement ; and
    • An agreement to abide by and subject to the rules of the Banking Mediation or the facilitation rules determined by the Financial Service Authority.
  7. The implementation of the Banking Mediation process until the signing of the Agreement is done maximum within 30 (thirty) business days from the date the customer or the customer’s representative and the Bank sign the agreement to mediate or the facilitation agreement and the period can be extended for another 30 (thirty business days based on an agreement between the customer or the customer’s representative and the Bank.
  8. The agreement between the customer or the customer’s representative and the Bank received from the Banking Mediation process shall be written in an Agreement signed by the customer or the customer’s representative and the Bank.

*For Complaint Process, Customer can contact Customer Services and Call Center (14083) of Bank Mestika


**Bank Mestika is a bank registered with and under supervision of the Otoritas Jasa Keuangan. Banking Meditation is provided in Indonesian and English language provided that in the event any discrepancy between them, Indonesia version shall prevail.


Whistleblowing Bank Mestika

Selamat Datang Nasabah dan Mitra Kerja yang terhormat, Sebagai sarana dalam mewujudkan lingkungan bisnis dan kerja yang sehat dan produktif, Bank Mestika menyediakan Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholders Bank Mestika. Bapak / Ibu dapat melaporkan dugaan fraud, pelanggaran kode etik, pelanggaran hukum maupun pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan Bank Mestika melalui form WBS dibawah ini. Setiap pelaporan yang memenuhi kriteria, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Anti Fraud Bank Mestika dan kami menjamin kerahasiaan data pelapor sehingga pelapor dapat memberikan informasi data diri dan kontak yang dapat dihubungi guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Akhir kata, Bank Mestika mengucapkan terima kasih atas atensi Bapak / Ibu dalam memberikan pelaporan guna menjadikan Bank Mestika yang lebih baik.


Kategori Jenis Laporan
Fraud :
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

  1. kecurangan,
  2. penipuan,
  3. penggelapan aset,
  4. pembocoran informasi,
  5. tindak pidana perbankan (tipibank)

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


A. Kebijakan

Menindaklanjuti kewenangan dalam UU OJK Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur ketentuan Perlindungan Konsumen dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen, dan menumbuhkan kesadaran PUJK mengenai pentingnya Perlindungan Konsumen dan Masyarakat sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Namun demikian, menyikapi perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat, kompleks dan dinamis di sektor jasa keuangan, upaya penguatan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan penyelarasan regulasi dan kebijakan baru di sektor jasa keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dalam hal ini Perlindungan Konsumen di sektor keuangan diselenggarakan dengan tujuan untuk :

  1. menciptakan ekosistem Perlindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien;
  2. menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan Perlindungan asset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/ atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan;
  3. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/ atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen.


Otoritas Sektor Keuangan berwenang melakukan pengaturan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor keuangan, yaitu mekanisme penanganan pengaduan Konsumen, Layanan Konsumen sektor keuangan, Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct), penyelesaian sengketa sektor keuangan di luar pengadilan melalui badan atau Lembaga penyelesaian sengketa, dan ketentuan lain dalam rangka Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor keuangan.

Menindaklanjuti kewenangan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Bank Indonesia telah mengatur ketentuan Perlindungan Konsumen dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia dimaksud bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan prinsip Perlindungan Konsumen sejalan dengan meningkatnya risiko bagi Konsumen yang timbul dari inovasi dan digitalisasi produk dan/ atau layanan di sektor keuangan.



B. Substansi Penyempurnaan

Penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan/ atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya Perlindungan Konsumen dan Masyarakat sejak desain produk dan/ atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
  2. Penguatan prinsip Perlindungan Konsumen dan Masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan Konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan/ atau layanan;
  4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi Konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan/ atau bersifat kompleks;
  6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan/ atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan/ atau video;
  7. Penegasan kewenangan Otoritas Sektor Keuangan dalam melakukan Perlindungan Konsumen termasuk pengawasan market conduct;
  8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat;
  9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada Otoritas Sektor Keuangan terkait pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen;
  10. Dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Penyelenggara memiliki hak dan kewajiban. Penyelenggara berkewajiban menerapkan prinsip Perlindungan Konsumen, dan menginformasikan serta memastikan Konsumen mengetahui hak dan kewajiban Konsumen.
  11. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48, hak Konsumen adalah :
    • mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/ atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau perjanjian;
    • memilih produk dan/ atau layanan;
    • mendapatkan produk dan/ atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • mengakses data dan/ atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara;
    • mendapatkan informasi mengenai produk dan/ atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
    • didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/ atau layanan yang dimanfaatkan;
    • mendapatkan edukasi keuangan;
    • diperlakukan atau dilayani secara benar;
    • mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/ atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 49, kewajiban Konsumen adalah :
    • mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/ atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Penyelenggara sebelum membeli produk dan/ atau layanan Penyelenggara;
    • membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/ atau dokumen penggunaan produk dan/ atau layanan;
    • beritikad baik dalam penggunaan produk dan/ atau layanan;
    • memberikan informasi dan/ atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
    • membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/ atau biaya atas produk dan/ atau layanan yang disepakati dengan Penyelenggara; dan
    • mengikuti upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.