Transfer

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan

Terdapat 3 (tiga) jenis proses pengiriman uang antar Bank, yaitu:

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia – Kliring Kredit (SKNBI – Kliring Kredit)
Infrastruktur yang disediakan oleh Bank Indonesia, digunakan sebagai pengiriman sejumlah dana antar Bank dari 1 (satu) pengirim kepada 1 (satu) penerima. Transaksi SKNBI - Kliring Kredit yang biasanya disebut dengan LLG, memiliki batas maksimum Rp 1.000.000.000,- setiap transaksi.
Jam layanan SKNBI - Kliring Kredit adalah 08.00 – 14.00 WIB.

Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Infrastruktur yang disediakan oleh Bank Indonesia, digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual. Transaksi BI-RTGS dapat dilakukan hanya untuk nominal > Rp 100.000.000,-.
Jam layanan BI-RTGS adalah 08.00 – 14.00 WIB.

BI-FAST
Layanan BI-FAST dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara cepat (real-time), aman, efisien, dan tersedia 24 jam setiap harinya (24/7).
BI-FAST memiliki keunggulan sebagai berikut:

  • Operasional 24 jam setiap harinya (24/7),
  • Dana diterima secara cepat (realtime) oleh Nasabah dan Bank
  • Dapat menggunakan proxy address (antara lain nomor handphone dan alamat email) sebagai pengganti nomor rekening.

Penggunaan layanan BI-FAST dikenakan biaya maksimal Rp 2.500,- per transaksi dan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST sebesar Rp 250.000.000,- per transaksi.


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.