Kredit Investasi

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan

KREDIT INVESTASI
Ekspansi usaha menjadi salah satu tujuan bisnis. Semakin berkembang bisnis yang ditekuni, maka semakin dibutuhkan investasi usaha. Bank Mestika memahami kebutuhan Investasi Anda dengan menyediakan Kredit Investasi (KI). Kredit Investasi merupakan fasilitas kredit jangka menengah dan panjang dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan investasi baik yang bersifat investasi baru, perluasan, modernisasi atau rehabilitasi.

Produk Kredit Investasi Bank Mestika yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha antara lain:

  1. Pinjaman Jangka Menengah Panjang – Reguler (Term Loan - Regular) Unduh disini
  2. Pinjaman Jangka Menengah Panjang - Reguler Pertama (Term Loans - First Regular) Unduh disini
  3. Pinjaman Jangka Menengah Panjang – Tetap (Term Loan – Fixed) Unduh disini
  4. Pinjaman Jangka Menengah Panjang - Khusus (Term Loan – Special) Unduh disini
  5. Pinjaman Jangka Menengah Panjang - Fleksibel (Term Loan - Flexible) Unduh disini
  6. Refinancing – Reguler Unduh disini
  7. Refinancing – Tetap Unduh disini
  8. Refinancing – Hutang Pemegang Saham Unduh disini
  9. Pembiayaan Proyek - Pengembang (Project Financing - Developer) Unduh disini
  10. Kredit Investasi Perkebunan Kelapa Sawit Unduh disini
  11. Kredit Multi Guna Usaha Unduh disini

Bentuk Usaha
Perorangan :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimum 21 tahun, dan usia maksimum 65 tahun pada saat kredit berakhir (khusus untuk debitur baru).

Badan Usaha :
  1. Terdaftar di Indonesia.
  2. Berbentuk PT (Limited Liability) atau CV/ FA (Firms) atau UD/ PD (Sole Proprietors), Koperasi.
  3. Bagi Pemilik UD/ PD atau CV/ FA harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Pendirian Usaha
Usaha sudah berdiri minimum 3 (tiga) tahun di bidang usaha yang sama seperti tercatat dalam Akte Pendirian/ Business License.

  • Untuk fasilitas pembiayaan yang diberikan, Calon Konsumen akan dikenakan biaya- biaya yang harus disediakan dalam rekening Calon Debitur sebelum pencairan kredit.
  • Calon Konsumen wajib membayar kewajibannya kepada Bank tepat waktu.
  • Jika Calon Konsumen terlambat dalam melakukan pembayaran , maka Calon Konsumen akan dikenakan denda keterlambatan.
  • Tata cara pengaduan Nasabah : Setiap pengaduan dalam pemanfaatan produk Bank yang diajukan oleh nasabah dapat dilakukan dengan cara : tatap muka, telepon, surat cetak, surat elektronik, dan layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa.
  • Jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/ atau bunga maka akan berdampak pada kualitas kredit (kolektibilitas) Calon Konsumen.
  • Biaya- biaya yang akan dikenakan ke Calon Konsumen akan mengacu pada informasi yang disebutkan pada Surat Persetujuan Pemberian Kredit dan Perjanjian Kredit.
  • Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Kredit Investasi dapat menghubungi Kantor Cabang Bank Mestika terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.