iPro 100

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan

Asuransi Jiwa Seumur Hidup

  • Usia Masuk
  • 30 hari – 60 tahun (ulang tahun terdekat)
  • Masa Pembayaran Premi
  • 5, 10, 15, dan 20 tahun
  • Premi
  • Berdasarkan Usia, Masa Pembayaran Premi dan Uang Pertanggungan
  • Metode Pembayaran Premi
  • Bulanan, Kuartalan, Semesteran dan Tahunan
  • Masa Asuransi
  • Sampai dengan usia 99 tahun
  • Uang Pertanggungan
  • Minimum Rp50.000.000
  • Manfaat Asuransi
    1. Apabila sebelum Tanggal Berlaku Polis dan Premi pertama diterima dan dinyatakan lunas oleh Penanggung:
      • Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat sebesar 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan atau maksimal sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah), serta 100% (seratus per seratus) Premi pertama yang telah dibayarkan kepada Penanggung dan perlindungan asuransi berakhir.
      • Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, maka Penanggung akan mengembalikan Premi pertama kepada Penerima Manfaat yang telah dibayarkan kepada Penanggung dan perlindungan asuransi berakhir.
    2. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia pada masa asuransi setelah Tanggal Berlaku Polis:
      • Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sejumlah 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.
      • Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sejumlah 200% (dua ratus per seratus)* Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.
    3. Apabila Tertanggung masih hidup dan Polis masih berlaku, pada Ulang Tahun Polis ke-10 (sepuluh) setelah berakhirnya masa pembayaran Premi, Penanggung akan mengembalikan 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh Premi yang telah diterima oleh Penanggung.
    4. Apabila Tertanggung masih hidup dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan pada Ulang Tahun Polis saat Tertanggung mencapai usia 85 (delapan puluh lima) tahun dan selanjutnya Polis masih berlaku.
    5. Apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.
    6. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis dengan faktor persentase sebagai berikut:
Usia Tertanggung saat Meninggal Dunia Persentase dari Uang Pertanggungan yang dibayar
< 1 tahun 20%
1 tahun s.d < 2 tahun 40%
2 tahun s.d <3 tahun 60%
3 tahun s.d < 4 tahun 80%
4 tahun atau lebih 100%

  • Masa Leluasa
    • Masa Free Look berlaku dalam 14 hari kalender setelah peserta menerima polis.
    • Apabila peserta membatalkan Polis dalam masa Free Look, Premi akan dikembalikan setelah dipotong biaya pembatalan sebesar Rp150.000 + Biaya pemeriksaan medis (jika ada).
  • Berakhirnya Pertanggungan Polis ini akan berakhir pada saat salah satu kondisi dibawah ini terpenuhi:
    • Tertanggung Meninggal Dunia; atau
    • Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis; atau
    • Tertanggung bertahan hidup sampai akhir masa asuransi; atau
    • Polis tidak memiliki Nilai Tunai; atau
    • Polis dibatalkan oleh Penanggung yang diakibatkan oleh kondisi sebagaimana diatur Ketentuan Umum Polis.
  • Penebusan Polis
    • Penebusan Polis disetarakan dengan pengambilan keseluruhan Nilai Tunai sebelum Tanggal Berakhir Polis
  • Pemulihan Polis
    Pemulihan Polis tidak berlaku.
  • Klaim
      Dokumen*) yang diperlukan untuk Klaim meninggal:
    • Polis Asli;
    • Surat Keterangan dari Ahli Waris;
    • Akta kematian;
    • Surat Keterangan dari Dokter atau dari KBRI jika meninggal di luar negeri;
    • Kartu Identitas yang masih berlaku (ahli waris);
    • Berita Acara Kepolisian jika meninggal tidak wajar atau kecelakaan;
    • Dokumen lainnya yang diperlukan
    • SLA Dokumen Klaim: Dikirim ke Generali (Divisi Klaim) Maks. 60 (enam puluh) hari kalendar dari tanggal kejadian

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.