Trade Finance

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan

Bank Garansi
Untuk mendukung perkembangan bisnis lokal maupun internasional Anda, Bank Mestika menyediakan berbagai layanan dan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

  1. Bank Garansi (BG) atau Standby Letter of Credit (SBLC)
  2. Bank Garansi adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh Bank yang merupakan fasilitas yang berfungsi untuk memberikan jaminan tanpa syarat atas terpenuhinya suatu kewajiban oleh pihak tertentu yang dijamin (Account Party), dalam hal ini Debitur Bank, apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) terhadap pihak ketiga (Beneficiary).
    Standby Letter of Credit (SBLC) adalah suatu jenis bank garansi dalam bentuk LC yang diterbitkan oleh Bank yang berfungsi untuk memberikan jaminan pembayaran tanpa syarat terhadap pihak ketiga yang menerima garansi (Beneficiary/Exporter/Seller), apabila pihak yang dijamin (Account Party/Importer/Buyer), dalam hal ini adalah Debitur Bank yang bersangkutan, tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
  3. Letter of Credit (L/C) dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
  4. Adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh Bank (Issuing Bank) atas permintaan Debiturnya (Applicant/AccountParty/Importer/Buyer) yang merepresentasikan komitmen Bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (Beneficiary/Exporter/Seller) untuk pembelian suatu barang dan/atau jasa tertentu.
  5. Trust Receipt (T/R)
  6. Merupakan suatu fasilitas pembiayaan modal kerja jangka pendek bersifat revolving yang diberikan kepada Debitur Badan Usaha guna memenuhi kewajibannya atas Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang telah diterbitkan oleh Bank Mestika melalui penyerahan dokumen Trust Receipt (T/R) oleh Debitur.
  7. Pre- Export Financing
  8. Suatu fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Debitur Badan Usaha atas dasar Letter of Credit (L/C) yang diterima dengan limit bersifat revolving yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pembelian bahan baku, proses produksi maupun untuk pengadaan barang.
  9. Shipping Guarantee
  10. Merupakan suatu dokumen yang diterbitkan oleh bank pembuka L/C (issuing bank) atas permintaan nasabah yang telah membuka Letter of Credit (L/C)/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) melalui Bank Mestika, yang ditujukan kepada perusahaan pelayaran (shipping company), untuk keperluan pengambilan barang di pelabuhan tujuan sebagai pengganti dokumen yang ditentukan dalam Letter of Credit (L/C)/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterbitkan oleh Bank Mestika. Fasilitas Shipping Guarantee hanya diberikan kepada nasabah yang telah membuka Letter of Credit (L/C)/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Bank Mestika.

PERSYARATAN

  1. Perorangan, dengan kriteria sebagai berikut :
    • Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Badan Usaha, dengan kriteria sebagai berikut :
    • Terdaftar di Indonesia.
    • Berbentuk PT (Limited Liability) atau CV/FA (Firms) atau UD/PD (Sole Proprietors).
    • Bagi Pemilik UD/PD atau CV/FA harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

  • Untuk fasilitas yang diberikan, Calon Konsumen akan dikenakan biaya - biaya yang harus disediakan dalam rekening Calon Konsumen .
  • Calon Konsumen wajib membayar kewajibannya kepada Bank tepat waktu.
  • Tata cara pengaduan Nasabah :Setiap pengaduan dalam pemanfaatan produk bank yang diajukan oleh nasabah dapat dilakukan dengan cara : tatap muka, telepon, surat cetak, surat elektronik dan layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa.
  • Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Trade Finance dapat menghubungi Kantor Cabang Bank Mestika terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.