Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Dipasang pada : 01 Mar 2024

Nasabah Yang Terhormat,

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Bahwa terhitung 01 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP. Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain di Bank Mestika yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru yaitu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kami menghimbau kepada seluruh nasabah Bank Mestika agar segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri melalui website djponline.pajak.go.id .

SEGERA lakukan pengkinian data ke kantor cabang Bank Mestika terdekat setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berhasil tervalidasi di website Pajak.

Hormat kami,
PT Bank Mestika Dharma,TbK.

Currency



Last Updated: 2024-10-02 10:51:00

Currency* Buy Sell
USD 15,558 15,608
SGD 11,920 11,975
AUD 10,473 10,513
EUR 17,075 17,120
MYR 0 3,805
CNY 2,167 2,192

*Nilai tukar tersebut merupakan nilai indikasi yang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Gempita Mestika