Tabungan Setia

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan
  • Riplay Umum - Unduh Disini

Tabungan Setia merupakan Tabungan berjangka yang menawarkan program menabung secara rutin dengan beberapa keunggulan, antara lain :

  • Setoran awal dan bulanan yang ringan/terjangkau.
  • Paket hadiah yang menarik.
  • Membentuk kebiasaan dan displin menabung.

  1. Menyerahkan asli identitas diri antara lain:
    -Bagi WNI yaitu E-KTP.
    -Bagi WNA yaitu KTP / KITAP/ KITAS dan Paspor yang masih berlaku.
  2. Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika belum memiliki NPWP, wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup.
  3. Nasabah wajib memiliki Rekening Induk (Tabungan Mestika/Tabanas/Kesra/Tames Batik) dan Rekening Setia wajib dibuka atas nama Nasabah (CIF) yang sama.
  4. Rekening Gabungan (Joint Account) yang diperkenankan untuk pembukaan Rekening Tabungan Setia hanya dengan status 'QQ', serta wajib terlebih dahulu memiliki Rekening Tames/Tabanas/Kesra/Tames Batik dengan Status 'QQ'.
  5. Setoran bulanan akan didebet dari Rekening Induk setiap bulannya sesuai tanggal pembukaan Rekening Tabungan Setia dan dimulai untuk pertama kalinya pada saat pembukaan Rekening Tabungan Setia.
  6. Bank memberikan tenggang waktu (Grace Period) kepada Nasabah untuk menyediakan dana pada Rekening Induk selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo pendebetan setoran bulanan.
  7. Bank dapat mengakhiri layanan produk Tabungan Setia dalam hal :
    • Atas permintaan Nasabah sebelum jangka waktu Tabungan Setia berakhir.
    • Nasabah meninggal dunia.
    • Dana yang tersedia pada Rekening Induk tidak mencukupi dan telah melewati masa tenggang waktu grace period.
    • Status Rekening Induk diblokir atas perintah regulator dan/atau instansi lainnya yang memiliki wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pembatalan keikutsertaan program hanya dapat dilakukan pada hari pembukaan rekening Tabungan Setia dengan dikenakan denda Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pembatalan keikutsertaan program setelah hari pembukaan rekening Tabungan Setia dianggap pencairan sebelum jatuh tempo (pencairan awal) dan akan dikenakan denda penalti sesuai dengan hadiah yang dipilih.

  1. Membawa dan menyerahkan Buku Tabungan Rekening Induk.
  2. Nasabah dapat membuka lebih dari 1 (satu) rekening Tabungan Setia.
  3. Menandatangani Formulir Pembukaan Rekening serta memilih paket-paket yang telah disediakan oleh Bank.
  4. Apabila jatuh tempo setoran bulanan jatuh pada hari libur, maka pendebetan setoran bulanan akan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
  5. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Induk untuk pendebetan setoran bulanan minimal 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pendebetan setoran bulanan.
    • Dana yang diperhitungkan sebagai setoran pada hari yang sama adalah dana yang diterima di rekening induk selambat-lambatnya sampai dengan pukul 18.00 WIB sesuai waktu sistem Bank.
    • Dana yang masuk setelah pukul 18.00 WIB sesuai sistem Bank dianggap setoran untuk hari kerja berikutnya dan dapat berisiko terjadinya kegagalan pendebetan setoran bulanan.
  6. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening induk Nasabah maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung dari tanggal pembukaan rekening Tabungan Setia.
  7. Pencairan dana Rekening Tabungan Setia (jatuh tempo maupun pengakhiran layanan oleh Nasabah) akan dikreditkan pada Rekening Induk Nasabah.
  8. Nasabah hanya dapat melakukan penutupan awal Rekening Tabungan Setia di kantor Bank dimana Rekening Tabungan Setia dibuka.
  9. Rekening Tabungan Setia akan ditutup secara otomatis oleh sistem apabila periode program menabung telah jatuh tempo, dan/atau terjadi kegagalan debet yang menyebabkan pencairan awal.
  10. Pencairan awal (baik atas permintaan Nasabah ataupun ditutup otomatis oleh sistem karena tidak terdebetnya dana di rekening induk) akan dikenakan denda berdasarkan tabel penalti yang ditetapkan Bank dan telah disetujui oleh Nasabah pada saat pembukaan Rekening Tabungan Setia.
  11. Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah yang tercatat pada pembukuan Bank.
  12. Apabila pemilik rekening meninggal dunia, maka penutupan rekening tabungan oleh ahli waris harus mengikuti Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
  13. Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  14. Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi atau call center Bank Mestika.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.