Safe Deposit Box

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan
  • Riplay Umum - Unduh Disini

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta dan atau barang-barang berharga seperti: perhiasan, dokumen dan/ atau surat-surat berharga yang ditempatkan dalam ruangan yang dirancang secara khusus dari bahan baja, tahan bongkar, dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Syarat dan Ketentuan menyewa SDB:

  1. Jam operasional Safe Deposit Box (SDB) dapat dilakukan pada saat hari kerja dari pukul 08:30 sampai dengan 14:30 WIB.
  2. Menyerahkan asli identitas diri antara lain:
    -Bagi WNI yaitu E-KTP.
    -Bagi WNA yang memiliki dokumen identitas diri cukup melampirkan KTP / KITAP/ KITAS dan Paspor yang masih berlaku.
  3. Pasphoto 3x4 berwarna 3 (tiga) lembar.
  4. Memiliki rekening di Bank Mestika.
  5. Jangka waktu penyewaan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
  6. Uang jaminan kunci sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  7. Menandatangani surat perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box (SDB) bermaterai cukup.
  8. Atas persetujuan Bank, penyewa dapat memberi kuasa kepada pihak ke 3 (tiga) dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Bank.
  9. Menandatangani surat kuasa bermaterai cukup untuk pendebetan Rekening.
  10. Biaya sewa menyewa akan didebet secara langsung dari rekening penyewa.
  11. Perjanjian yang jatuh tempo akan diperpanjang secara otomatis oleh Bank apabila tidak ada pemberitahuan secara tertulis dari penyewa untuk mengakhiri perjanjian.
  12. Apabila penyewa membatalkan sewa menyewa sebelum jatuh tempo maka uang sewa menyewa tidak dapat dikembalikan.
  13. Safe Deposit Box (SDB) tidak dapat disewakan kembali, dialihkan, dijual atau digadaikan kepada pihak lain.
  14. Safe Deposit Box (SDB) tidak boleh digunakan untuk menyimpan barang-barang yang dilarang oleh undang-undang dan/ atau pemerintah dan/ atau peraturan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada zat-zat kimia berbentuk padat, cair atau gas yang dapat membahayakan atau merusak Safe Deposit Box (SDB), bangunan, jiwa manusia dan lingkungan di sekitarnya.
  15. Kunjungan ke ruangan Safe Deposit Box (SDB) hanya dapat dilakukan oleh penyewa dan/ atau yang diberi kuasa.
  16. Segala pemberitahuan yang berhubungan dengan penyewa harus disampaikan secara tertulis.
  17. Apabila penyewa meninggal dunia, maka penyelesaian administrasi penutupan Safe Deposit Box (SDB) oleh ahli waris harus mengikuti Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Tarif Sewa Safe Deposit Box:

  1. Biaya kartu hilang/rusak Rp 10.000,-
  2. Biaya sewa menyewa SDB (per tahun)
    • Ukuran kecil Rp. 350.000,- (belum termasuk Ppn)
    • Ukuran sedang Rp. 550.000,- (belum termasuk Ppn)
    • Ukuran besar Rp. 700.000,- (belum termasuk Ppn)
  3. Biaya denda keterlambatan perpanjangan Safe Deposit Box (SDB):
    • 7 sampai 30 hari, denda 25% dari tarif sewa menyewa.
    • Diatas 30 sampai 60 hari, denda naik menjadi 30% dari tarif sewa menyewa.
    • Diatas 60 hari, denda naik menjadi 100% dari tarif sewa menyewa.
  4. Biaya pembongkaran Safe Deposit Box (SDB) :
    • Rp 2.500.000,- (permohonan penyewa karena anak kunci hilang atau rusak).
    • Rp 5.000.000,- (penyewa tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian/ wanprestasi).

Risiko Produk

  1. Penyewa akan dibebankan biaya tambahan apabila anak kunci hilang , rusak dan/ atau pembongkaran.
  2. Penyewa akan dikenakan biaya denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran biaya sewa menyewa.
  3. Jika penyewa menunggak biaya sewa menyewa lebih dari 90 hari maka Bank berhak untuk membongkar Safe Deposit Box (SDB) penyewa tersebut.
  4. Dalam kondisi apapun Bank tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab/ ganti rugi atas kehilangan/ kerusakan/ kerugian yang terjadi atas barang-barang yang disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB).
  5. Bank setiap saat berhak untuk menukar Safe Deposit Box (SDB) yang telah disewa dengan Safe Deposit Box (SDB) yang telah ditunjuk oleh Bank atau membatalkan sewa menyewa yang dikarenakan adanya perbaikan Safe Deposit Box (SDB) atau sebab lain yang tidak dapat dielakkan dan biaya sewa menyewa akan dikembalikan secara prorata.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.