Asuransi Perancang Masa Depan ProFuture

  • Overview
  • Persyaratan
  • Informasi Tambahan

  1. Manfaat Meninggal
    1. Manfaat Meninggal Pada Tahun Polis Pertama
      • Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia bukan disebabkan oleh Kecelakaan pada Tahun Polis pertama terhitung sejak Tanggal Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar Premi yang telah dibayarkan sebelumnya; atau
      • Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Tahun Polis pertama yang terjadi seketika atau dalam waktu tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis. Jika Tertanggung meninggal dunia melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar Premi yang telah dibayarkan sebelumnya.
    2. Manfaat Meninggal Setelah Tahun Polis Pertama
      • Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia bukan disebabkan oleh Kecelakaan setelah Tahun Polis pertama terhitung sejak Tanggal Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan; atau
      • Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan setelah Tahun Polis pertama yang terjadi seketika atau dalam waktu tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis. Jika Tertanggung meninggal dunia melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan, Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan.
  2. Manfaat No Claim Bonus
    • Polis masih berlaku dan Pemegang Polis telah melunasi seluruh Premi yang ditagihkan sejak Tanggal Berlaku Polis sampai akhir Tahun Polis ke-5 (lima), maka Penanggung akan membayarkan Manfaat No Claim Bonus sebesar 50% (lima puluh persen) dari Premi yang sudah dibayarkan sebelumnya.
    • Setelah Tahun Polis ke-8, Penanggung akan membayarkan Manfaat No Claim Bonus sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari Premi yang sudah dibayarkan sebelumnya.
    • Apabila Polis ini dibatalkan oleh Pemegang Polis atau Penanggung sesuai ketentuan yang berlaku dalam Polis sebelum jatuh tempo Manfaat No Claim Bonus, maka Pemegang Polis tidak berhak menerima Manfaat No Claim Bonus yang belum jatuh tempo tersebut.


Premi

Usia Masuk(tahun)Premi Bulanan (dalam Rupiah)
Plan B Plan C Plan D Plan E
18 – 55200.000300.000500.0001.000.000


Uang Pertanggungan

Usia Masuk(tahun)Uang Pertanggungan (dalam Rupiah)
Plan B Plan C Plan D Plan E
≤ 3025.000.00045.000.00085.000.000180.000.000
31 - 4020.000.00035.000.00065.000.000150.000.000
41 - 5015.000.00025.000.00045.000.000100.000.000
51 - 5512.000.00020.000.00036.000.00080.000.000

Maksimum Uang Pertanggungan Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) per Tertanggung

Masa Pertanggungan: 8 tahun
Skema pembayaran Premi: Bulanan
Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
Mata uang: IDR

Pengecualian:

  1. Bunuh diri, mencoba bunuh diri atau melukai diri sendiri baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar oleh Tertanggung.
  2. Keterlibatan dari Tertanggung melakukan tindakan ilegal, melalaikan dan/atau melawan/melanggar hukum, termasuk tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi MestikaCall 14083 atau kunjungi kantor Bank Mestika terdekat.